Antara Aqiqah dan Qurban
Antara Aqiqah dan Qurban
Jika
pelaksanaan aqiqah bertepatan dengan bulan–bulan haji, apakah bisa digabungkan
antara hewan qurban dengan aqiqah, dengan melaksanakan salah satunya saja.
Ataukah antara aqiqah dan kurban itu sendiri merupakan hal yang sama?
Untuk
permasalahan ini, para ulama kembali terbagi menjadi dua bagian ;
1.
Bahwa
hewan qurban jika digabungkan dengan aqiqah, karena bertepatan dengan bulan
haji, maka tidak menjadi masalah bagi ulama hambali, dan Muhammad bin Sirin
serta Hasan Bashri. Diceritakan dalam satu riwayat bahwa ayah dari imam Ahmad,
yaitu Hambal pernah membeli hewan qurban dan menyembelihnya di bulan haji
dengan niat qurban sekaigus aqiqah. Dengan alasan inilah ulama di atas
membolehkan kurban dan aqiqah dilaksanakan pada satu waktu dan satu niat, yaitu
ketika idul adha.
2.
Yaitu
pendapat ulama Maliki, yang berpendapat bahwa qurban dan aqiqah adalah hal yang
berbeda. Dalam segi syariat keduanya sudah berbeda, sebab disyariatkan keduanya
juga berbeda. Maka qurban dan aqiqah tidak bisa digabungkan satu sama yang
lainnya.
Aqiqah
dan Qurban, mana yang lebih didahulukan?
Mayoritas
ulama berpendapat bahwa aqiqah maupun qurban hukumnya sunah muakkad (yang
sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sahabat Ummu Salamah
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila
kalian melihat hilal bulan dzulhijah dan kalian hendak berqurban maka jangan
menyentuh rambut dan kukunya.”
Kalimat:
‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa qurban hukumnya sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan
hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan kedua sunah tersebut
bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan. Jika tidak mampu
melakukan keduanya dan waktu aqiqah berbeda di selain hari qurban, maka
hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan tetapi jika
akikahnya bertepatan dengan hari raya qurban, dan tidak mampu untuk menyembelih
dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk qurban, pendapat yang lebih
kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan menggabungkan aqiqah
dan qurban.

Komentar
Posting Komentar